Komisi IV DPRD Pekanbaru Desak Penegak Hukum Tindak Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Sampah

Kamis, 27 Februari 2025

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan angkutan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Permintaan ini disampaikan setelah inspeksi ke dua lokasi transdepo di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, dan Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (27/2/2025). 

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi armada angkutan dengan kontrak yang disepakati. "Seharusnya kendaraan angkutan sampah berusia maksimal lima tahun, tetapi di lapangan kami menemukan armada tua yang tidak sesuai dengan dokumen lelang," ujarnya. 

Selain itu, jumlah kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi ketentuan. Dari total 60 unit yang seharusnya tersedia, hanya sekitar 40 unit yang ditemukan di lapangan. 

Komisi IV juga menyoroti operasional transdepo yang berjalan tanpa izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta temuan tumpukan sampah yang mengendap berbulan-bulan, padahal kontrak mewajibkan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu 24 jam. 

Lebih lanjut, PT EPP diduga mengizinkan angkutan mandiri membuang sampah ke transdepo, yang berpotensi mengaburkan transparansi tonase dan merugikan negara. 

"PT EPP memperoleh keuntungan dari penambahan tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan mandiri ini. Seharusnya, tanggung jawab pengangkutan sampah dari masyarakat ada pada PT EPP, bukan pihak lain," jelasnya. 

Dugaan kerugian negara pun muncul akibat praktik ini. Dengan adanya angkutan mandiri yang mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) menggunakan kendaraan pribadi dan memungut biaya dari masyarakat, jumlah tonase sampah yang dikelola PT EPP menjadi tidak transparan. "Seharusnya, angkutan mandiri tidak diperbolehkan membuang sampah ke transdepo ataupun TPA. Namun, di lapangan justru hal ini dilegalkan. Ini bisa menjadi celah yang merugikan negara," tambahnya. 

Dengan berbagai pelanggaran ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan pengelolaan sampah di kota ini. "Kami mendesak agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," tegas Zulkardi. 

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel serta anggota Zulkardi, Roni Pasla, dan Nurul Ikhsan. (*)