Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun, Pemko Gencarkan Sosialisasi

Sabtu, 01 Maret 2025

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, ketika berbincang dengan juru parkir sembari sosialisasi penurunan taif parkir.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan sosialisasi terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum kepada para juru parkir (jukir) dan masyarakat. Kebijakan ini diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 resmi diberlakukan, yang menetapkan penurunan tarif parkir di seluruh kota. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah  (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa proses sosialisasi masih berlangsung. Dinas terkait bersama tim telah melakukan edukasi kepada pengelola parkir, jukir, dan masyarakat. 

“Sosialisasi tarif parkir ini sudah berjalan sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Kami memastikan kebijakan ini diterapkan di lapangan,” ujar pria yang akrab disapa Ami, ini. 

Pasca pelantikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada 20 Februari 2025, Perwako ini langsung ditandatangani dan diterapkan. Pemko Pekanbaru pun segera melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum, termasuk penggantian plang tarif di sejumlah titik. 

Tarif Parkir Resmi Turun 

Dalam kebijakan baru ini, tarif parkir mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 untuk sekali parkir. Berikut rincian tarif terbaru: 

• Kendaraan roda dua: dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 

• Kendaraan roda empat: dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 

Amin menambahkan bahwa setoran jukir ke pengelola juga mengalami penyesuaian agar sesuai dengan tarif baru yang diberlakukan. 

Proses Peninjauan dan Evaluasi Tarif Parkir 

Sebelumnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru telah mempersiapkan pembentukan tim peninjauan tarif parkir. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa tim ini awalnya dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Pj Sekda pada 16 Februari 2025. 

'Awalnya, kami telah menyiapkan SK untuk pembentukan tim peninjauan tarif parkir. Namun, langkah pertama yang diambil adalah menerbitkan Surat Perintah Tugas dari Pj Sekda," jelas Edi Susanto, Rabu (26/2/2025). 

Seiring berjalannya waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso, mengusulkan agar tim peninjauan ini melibatkan instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Dengan adanya keterlibatan instansi luar OPD, maka SK harus ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. 

Tak hanya meninjau tarif parkir, tim ini juga diusulkan untuk mengevaluasi kontrak atau adendum kontrak dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di Pekanbaru. 

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari penurunan tarif parkir, sementara Pemko Pekanbaru terus memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai regulasi. (*)