Pemko Pekanbaru Stop Izin Reklame, Tata Ulang Kota Bebas Sampah Visual

Sabtu, 01 Maret 2025

Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menata ulang estetika kota dengan menghentikan sementara penerbitan izin reklame. Moratorium ini diberlakukan agar pemasangan reklame tidak mengganggu tata kota dan justru bisa mempercantik Pekanbaru. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari kesemrawutan reklame yang berpotensi merusak keindahan kota. 

"Kami sudah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tidak mengeluarkan izin reklame baru sampai proses evaluasi dan penataan selesai," ujar Zulhelmi Arifin. 

Menurutnya, saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyusun aturan yang lebih tegas mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. 

"Ke depan, kami ingin reklame yang ada tidak hanya sekadar media iklan, tetapi juga bisa mempercantik kota. Kita tidak ingin Pekanbaru dipenuhi reklame yang semrawut hingga menjadi sampah visual," tegasnya. 

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap tata kota menjadi lebih rapi dan estetis, tanpa tumpukan reklame yang tidak beraturan. (*)