Kabar Gembira! Tunjangan Guru PNS & PPPK akan Langsung Masuk Rekening

Senin, 03 Maret 2025

Ikustrasi PNS. (ruangriau)

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Guru PNS dan PPPK di daerah kini bisa bernapas lega! Pemerintah akhirnya memastikan tunjangan mereka akan langsung ditransfer ke rekening pribadi, tanpa perantara. Keputusan ini tertuang dalam surat terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda, tertanggal 26 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang meminta percepatan penyaluran tunjangan guru PNS dan PPPK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mempercepat dan memastikan tunjangan guru sampai tepat waktu. 

Tak Perlu Menunggu Lama, Dana Masuk Langsung ke Rekening 

Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah segera mengirimkan data rekening gaji guru ASN daerah, termasuk NIP, nomor rekening, dan nama bank, sebelum batas akhir 5 Maret 2025. Data ini harus diunggah melalui tautan https://s.id/daknfguru agar proses transfer bisa berjalan lancar. 

Kebijakan ini disambut gembira oleh Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustriangsih. 

"Alhamdulillah, akhirnya janji pemerintah soal transfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi direalisasikan. Ini langkah maju bagi kesejahteraan guru," ujarnya dikutip dari jpnn, Senin (3/3/2025). 

Heti juga mengingatkan seluruh guru PPPK untuk mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing, memastikan data rekening sudah masuk sebelum tenggat waktu. 

"Terima kasih Pak Presiden Prabowo, Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Pak Mendagri Tito Karnavian, dan Ibu Dirjen GTK PG Nunuk Suryani atas perhatian dan perjuangannya bagi guru di seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau pemotongan tunjangan guru di daerah. Semua hak guru bisa diterima dengan transparan dan tepat waktu! (*)