Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak? Pemerintah dan Ormas Bahas Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf

Jumat, 14 Maret 2025

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Apakah membayar zakat bisa mengurangi kewajiban pajak? Wacana ini kembali mengemuka dalam diskusi antara Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam. 

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf yang digelar di Kantor Pusat DJP, para pemangku kepentingan membahas kemungkinan integrasi kebijakan agar zakat dapat menjadi faktor pengurang pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. 

Belajar dari Malaysia 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai kebijakan ini perlu segera dikaji lebih lanjut agar potensi zakat bisa lebih optimal bagi kesejahteraan umat. 

“Di Malaysia, zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi pajak seseorang. Jika kebijakan ini bisa diterapkan di Indonesia, akan ada peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi zakat untuk kesejahteraan sosial,” ujar Waryono dikutip dari laman Kemenag, Jumat (14/3/2025). 

Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, termasuk perlunya revisi regulasi agar sistem perpajakan lebih adaptif terhadap integrasi pajak dan zakat. 

Wakaf Sebagai Sumber Pendanaan Berkelanjutan 

Selain zakat, diskusi juga membahas pemanfaatan wakaf agar lebih produktif. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menekankan bahwa aset wakaf yang belum optimal bisa dimanfaatkan lebih luas, misalnya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf. 

“Banyak aset yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. 

Ia juga menyoroti potensi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yaitu sukuk berbasis wakaf tunai yang bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial. 

Langkah Selanjutnya 

Dalam acara ini, MUI juga meluncurkan Gerakan Wakaf Produktif yang bertujuan mengoptimalkan dana wakaf untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan ormas Islam sepakat untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf. Harapannya, kebijakan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara negara dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (*)