Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno: Kemenag pastikan TPG madrasah cair sebelum Lebaran. Cek jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat penerima di sini!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) — Kementerian Agama memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran. Sebanyak Rp2 triliun telah disiapkan untuk pencairan yang dijadwalkan berlangsung pada 18–24 Maret 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) mulai dibuat pada 17 Maret 2025, sehingga dana diperkirakan masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
"Kami memastikan pencairan tunjangan profesi berjalan sesuai jadwal. Ini adalah komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (15/3/2025).
Besaran Tunjangan
• Guru PNS: TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
• Guru non-ASN (belum inpassing): Akan menerima Rp1.500.000 terlebih dahulu.
• Tambahan Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing akan disusulkan setelah revisi regulasi diterbitkan.
Syarat Penerima TPG
Menurut Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi syarat berikut:
• Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
• Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
• Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Langkah yang Harus Dilakukan Guru
Untuk kelancaran pencairan, guru madrasah diminta untuk:
• Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar.
• Memastikan kehadiran dan beban kerja sudah terinput dalam sistem EMIS GTK.
• Melaporkan kendala pencairan ke Kemenag setempat jika terjadi masalah.
"Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan tunjangan ini. Prosesnya akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai aturan," tutup Thobib. (*)