Ilustrasi guru: Guru penerima TPG 2025 wajib tahu! Berikut tugas tambahan yang diakui di Info GTK untuk memenuhi beban kerja, termasuk syarat dan ketentuannya. Pastikan Anda memenuhinya agar tunjangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Bagi bapak dan ibu guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025, memahami aturan terbaru terkait pemenuhan beban kerja sangat penting agar tunjangan dapat dicairkan. Jika sebelumnya guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka, kini aturan tersebut mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menetapkan kebijakan baru bahwa beban kerja tidak harus sepenuhnya diisi dengan jam mengajar tatap muka. Menurut penjelasan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, 24 jam beban kerja kini dapat terdiri dari 18 jam tatap muka dan 6 jam dari tugas tambahan lainnya.
"Kalau Pak Menteri tadi sebut 24 itu 18 tatap mukanya, sisanya yang 6 itu bisa dalam kegiatan lain, misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan. Itu nanti akan dihitung berapa poinnya," jelas Nunuk Suryani dalam unggahan akun TikTok @gurubaru26, Sabtu (14/12/2024).
Namun, masih banyak guru yang belum mengetahui jenis tugas tambahan apa saja yang bisa digunakan untuk memenuhi beban kerja di Info GTK. Berikut adalah daftar tugas tambahan yang diakui dalam sistem Info GTK untuk pencairan TPG 2025.
Jenis Tugas Tambahan yang Diakui di Info GTK
1. Tugas Tambahan Utama (TTU) – Setara 12 Jam
Tugas tambahan ini memiliki bobot besar dalam perhitungan beban kerja.
• Kepala Laboratorium
Syarat: Harus ada laboratorium dan hanya satu kepala lab.
• Kepala Perpustakaan
Syarat: Sekolah harus memiliki perpustakaan.
• Wakil Kepala Sekolah
Syarat: 1 wakil kepala sekolah untuk setiap 9 rombongan belajar.
SK Tugas harus dari tahun 2024 atau 2025.
2. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) – Maksimal 6 Jam
Tugas tambahan ini bisa digunakan jika guru tidak memiliki tugas tambahan utama.
• Wali Kelas – 1 guru hanya untuk 1 kelas.
• Pembina OSIS – 1 guru per sekolah.
• Pembina Ekstrakurikuler – 1 guru per ekstrakurikuler.
• Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan – 1 guru per sekolah.
• BKK (Bursa Kerja Khusus) untuk SMK – 1 guru per sekolah.
• Guru Piket – 1 guru bertugas 1 hari dalam 1 minggu.
• Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama – 1 guru per sekolah.
• Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru – 1 guru per sekolah.
• Pengurus Organisasi Profesi Guru – 1 guru per jabatan.
• Koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) – 1 guru untuk maksimal 3 rombongan belajar.
Catatan Penting
• Tugas tambahan hanya bisa digunakan untuk pemenuhan beban kerja jika sudah tercatat dalam Info GTK.
• Guru yang memiliki Tugas Tambahan Utama (TTU) tidak bisa menggunakan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE) sebagai tambahan beban kerja.
Dengan memahami daftar ini, guru dapat memastikan pemenuhan syarat pencairan TPG 2025 dan menghindari kendala administrasi. Pastikan tugas tambahan yang diambil sudah sesuai aturan dan terdaftar di Info GTK! (*)