Agung Perintahkan Penertiban, Satpol PP Bongkar Bando Reklame di Pekanbaru

Selasa, 18 Maret 2025

Pembongkaran bando yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menindak tegas keberadaan bando reklame yang melanggar aturan. Setelah mendapat arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan Bapenda bergerak cepat untuk membongkar bando yang masih berdiri di beberapa titik kota. 

“Sesuai perintah Presiden, kita harus melakukan penertiban tiang reklame yang melanggar aturan. Saya minta Satpol PP segera membentuk tim bersama Polresta Pekanbaru, dan data pendukungnya harus segera disiapkan oleh Bapenda dan Satpol PP,” ujar Agung Nugroho, Senin (17/3/2025) pagi. 

Malam harinya, arahan tersebut langsung dieksekusi. Pemko Pekanbaru kembali membongkar bando yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mapolresta Pekanbaru. Penertiban dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kabid PPUD Satpol PP Fachrudin, serta puluhan personel Satpol PP yang turun ke lapangan. Personel Dishub Pekanbaru juga dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi penertiban. 

Menurut Zulfahmi Adrian, bando tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. 

“Berdasarkan aturan tersebut, bando tidak boleh lagi berdiri di Pekanbaru. Malam ini kita lanjutkan penertiban setelah sebelumnya tiga titik bando telah kita tertibkan,” ungkap Zulfahmi. 

Ia menjelaskan bahwa bando di depan Mapolresta Pekanbaru ini merupakan yang terakhir dari total empat bando yang ditertibkan Pemko. Sebelumnya, dua bando di Jalan Riau dan satu di Jalan Harapan Raya sudah lebih dulu dibongkar. 

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemko Pekanbaru telah menyurati pemilik bando berkali-kali sebagai bentuk pemberitahuan. Namun karena penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat, maka tindakan tegas tetap dilakukan. 

Setelah dibongkar, bando akan diamankan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset. Pemilik diberikan waktu 3x24 jam (tiga hari) untuk mengambil kembali sisa bando yang telah dibongkar, dengan catatan harus membayar biaya pembongkaran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. 

"Namun, jika dalam waktu tiga hari tidak diambil, maka sesuai Perwako Nomor 13 Tahun 2021, hasil pembongkaran bando ini akan menjadi milik Kota Pekanbaru," tegas Zulfahmi. 

Dengan langkah tegas ini, Pemko Pekanbaru berharap penataan kota semakin tertib, estetika kota lebih baik, serta tidak ada lagi bando reklame ilegal yang mengganggu ketertiban umum. (*)