Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar patroli rutin di lapangan serta melakukan sosialisasi, dan mengawasi Jukir agar memungut sesuai tarif baru parkir.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus melakukan patroli untuk memastikan tarif parkir baru yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025 diterapkan di lapangan. Sementara itu, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pekanbaru tengah mengkaji dampak penurunan tarif ini terhadap potensi pendapatan daerah.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, menyatakan bahwa patroli ini dilakukan untuk memastikan juru parkir (Jukir) menerapkan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
"Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi di lapangan. Sasarannya adalah jukir dan masyarakat agar aturan ini benar-benar dijalankan," ujar Radinal.
Radinal bersama timnya turun langsung ke berbagai ruas jalan untuk memastikan jukir memungut tarif baru yang telah ditetapkan. Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000 dari sebelumnya Rp3.000. Untuk kendaraan roda enam, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp6.000.
Pasaribu, seorang Jukir yang bertugas di Jalan Jenderal Sudirman, mengonfirmasi bahwa ia telah menerapkan tarif baru sesuai arahan Dishub.
"Sejak 20 Februari, kami sudah menarik tarif sesuai aturan. Tidak ada masalah, karena setoran kami ke koordinator juga ikut disesuaikan. Justru masyarakat senang dengan tarif yang lebih murah," ungkapnya.
Balitbang Pekanbaru Kaji Potensi Pendapatan Parkir
Sementara Dishub memastikan implementasi tarif baru berjalan lancar, Balitbang Kota Pekanbaru tengah melakukan kajian untuk menilai dampak kebijakan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dishub, Bagian Hukum, akademisi, serta instansi terkait lainnya.
"Kami telah mengumpulkan dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir. Ini menjadi dasar untuk menghitung potensi pendapatan parkir pasca-penyesuaian tarif," ujar Kepala Balitbang Kota Pekanbaru Muhammad Jamil.
Menurutnya, tahapan kajian telah disusun, termasuk pembentukan tim pengkajian yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.
"Kami menargetkan kajian ini selesai dalam satu bulan sesuai arahan Wali Kota Agung Nugroho. Saat ini, data awal sudah kami kumpulkan dan koordinasi dengan Dishub terus dilakukan," tambahnya.
Jamil juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dishub untuk menggelar rapat bersama. Namun, karena agenda rapat paripurna di DPRD, jadwal pertemuan kemungkinan akan dijadwalkan ulang.
"Target Pak Wali Kota adalah kajian ini bisa selesai dalam satu bulan. Tentu kita lihat perkembangan di lapangan nantinya," tutupnya.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai dampak kebijakan tarif parkir baru terhadap PAD Kota Pekanbaru serta menentukan langkah strategis ke depan. (*)