Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh, menanggapi masalah tunda bayar yang terjadi bukanlah kesalahan yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar.
" Namun hal ini murni kesalahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Riau, yang tidak merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah Kabupaten," ujarnya Sabtu, tanggal 12 April 2025.
Iib, Politisi Partai Berlambang Beringin ini juga mengatakan untuk keuangan Pemkab Kampar sejauh ini sesuai prosedur pembahasan APBD dan APBD-P Tahun 2024 dan itu sudah dihitung dengan cermat .
" Jadi masalah tunda bayar Rp63 Milyar, bukan kesalahan Pemkab Kampar, tapi peyebabnya Pemprov Riau menggunakan anggaran APBD yang ugal-ugalan sehingga berimbas juga ke Kampar, " sebutnya.
Ketika ditanyakan apa problem yang muncul dengan tunda bayar ini, Iib Nursaleh, mengatakan efeknya dinas terkait kegiatan berkurang dan begitu juga rekanan kontraktor di rugikan karena sempat bingung untuk menunggu kepastian pemerintah.
" Tetapi ada angin segar juga dalam hal ini, karena Bupati Kampar berjanji akan menyelesaikan masalah tunda bayar tahun 2024 kemarin di tahun 2025. Mudah-mudahan apa yang disampaikan Bupati dalam rapat paripurna di DRPD Kampar bisa cepat terselesaikan, " jelas anggota DPRD Kampar dari partai Golkar ini.
Sebelumnya Bupati Kampar Ahmad Yuzar, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kampar, Kamis, tanggal 10 April 2025 menyampaikan terhadap pandangan fraksi Gerindra terkait penyelesaian permasalahan tunda bayar pekerjaan fisik tahun 2024 di Kabupaten Kampar sebesar Rp. 63.000.000.000 (Enam Puluh tiga miliar rupiah), hal tersebut sudah diupayakan resolusinya dan pembayaran diusahakan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
" Terimakasih atas apresiasi yang telah diberikan, hal ini tidak terlepas dari peran serta anggota DPRD Kampar dalam ikut menyukseskan program pemerintah, " ungkapnya.***