Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal
RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025 juga diikuti oleh mahasiswa dan pelajar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengingatkan untuk tidak membuat framing buruk pada mahasiswa yang ikut demo.
“Saya rasa mahasiswa emang mau ngapain? Orang mahasiswa baik kok, kita bisa sekarang ini kan karena mahasiswa, Anda bisa bebas karena mahasiswa,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Terima kasih sama mahasiswa, jadi jangan di-framing mahasiswa itu akan melakukan kekerasan, tidak. Mahasiswa itu gerakan moral, buruh adalah gerakan ekonomi, kita akan bergabung bersama,” tambahnya.
Sementara untuk pelajar yang ikut demo hari ini dikabarkan ada 120 orang dan Said Iqbal menyatakan sebaiknya mereka turut diakomodir.
“Siswa sekolah itu, teman-teman STM, SMA memang belum ada organisasinya, mereka ingin menyampaikan aspirasi dengan caranya,” ucap Said Iqbal.
“Mereka jangan dipancing untuk berbuat di luar apa yang kita kehendaki, mereka generasi bangsa kok,” tambahnya.
Dengan partisipasi dari mahasiswa dan pelajar, Said Iqbal meminta hal tersebut disikapi dengan tidak berlebihan.
“Biasa saja lah, menghadapi mahasiswa, menghadapi pelajar, menghadapi STM, jangan berlebihan, jangan dilarang, anak muda makin dilarang, makin ditantang,” ujarnya,
Menurutnya, untuk para mahasiswa dan pelajar, aparat harus melakukan pendekatan secara persuasif.
“Mereka sadar nasib mereka setelah sekolah mau diapakan, tapi kami imbau kawan-kawan pelajar, mahasiswa yang hari ini ada aksi, tetap damai, tetap anti kekerasan,” tandasnya.
Untuk demo buruh 28 Agustus ini, ada 6 tuntutan dari para buruh kepada pemerintah, yaitu menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing, meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.***