Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon

Rabu, 04 Februari 2026

Penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore. Langkah tegas ini diambil menyusul kegaduhan publik terkait dugaan pelaksanaan pesta LGBT di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

?Didampingi personel Satpol PP dan jajaran Polresta Pekanbaru, Agung menyaksikan pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung. Ia menegaskan bahwa operasional New Paragon resmi dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

?"Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total. Langkah ini adalah respons cepat Pemerintah Kota Pekanbaru atas pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucap Agung.

Wali Kota mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelola dan saksi-saksi terkait dugaan pesta LGBT tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib izin usaha tempat hiburan tersebut ke depannya.

?"Kita tidak main-main. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di kepolisian. Setelah ada titik terang, kita akan evaluasi total. Jika terbukti melanggar norma dan aturan, opsinya jelas yaitu pencabutan izin usaha secara permanen," tegasnya.

Agung menyatakan bahwa kebijakan ini murni diambil karena pengelola dinilai gagal menjaga ketertiban dan telah menciptakan keresahan sosial yang luas.

?"Ini bukan soal tekanan massa, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Siapa pun pelaku usaha yang menciptakan kegaduhan dan melanggar norma di Pekanbaru, akan kami tindak. Saya minta pengelola mematuhi segel ini; jika dirusak atau ada aktivitas diam-diam, sanksi pembongkaran sudah menanti," tambah Agung.

?Di akhir penyegelan, Wali Kota mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras untuk tetap beroperasi sesuai koridor hukum dan norma masyarakat yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat pada malam kejadian, baik dari manajemen maupun pihak lainnya. 

“Apabila ditemukan unsur pidananya, akan kami tindak lanjuti. Namun jika terkait Perda, penanganannya akan diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya.

Muharman juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam agar bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif menjelang Ramadhan.

Di tempat sama, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung merupakan kedatangan tamu umum dengan bukti pembayaran. 

“Kami tidak tahu apa yang terjadi. Di dalam room yang disewa banyak orang, bahkan ada ibu-ibu berjilbab juga. Mereka hanya kontes baju,” ujarnya.

Artinya, jelas Hafis, ada yang "menggoreng" peristiwa tersebut, sehingga menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Hafis menambahkan, manajemen melarang tamu yang berpakaian menyerupai perempuan. 

“Kalau berpakaian sopan kami persilakan, tapi kalau berpakaian seperti perempuan, kami larang,” ujarnya.

Pantauan di lokasi dalam segel yang ditempel di pintu masuk Paragon Cafe, tertulis larangan penggunaan prasarana dan fasilitas tidak sesuai peruntukan. Disebutkan pula bahwa objek tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021, serta akan dilakukan penertiban hingga pembongkaran apabila imbauan tidak dipatuhi. (*)