
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar, mengingatkan para pelaku usaha agar menjual bahan pokok sesuai ketentuan HET serta memastikan produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pemantauan harga dan kualitas produk di ritel modern menjelang Idulfitri. Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, mengingatkan para pelaku usaha agar menjual bahan pokok sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memastikan produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.
Pemantauan yang dipimpin langsung Wawako itu mengunjungi Budiman Swalayan di Jalan Arifin Ahmad, Selasa (10/3/2026).
Dalam peninjauan itu, Markarius mengatakan pemerintah ingin memastikan bahan pokok yang memiliki ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dijual sesuai aturan. Komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras, minyak goreng bersubsidi termasuk Minyakita, serta sejumlah kebutuhan pangan lainnya.
"Hari ini kami mengecek harga-harga yang memiliki ketentuan HET, seperti beras dan minyak goreng subsidi. Dari hasil peninjauan, harga yang dijual masih tergolong wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia berharap para pelaku usaha, khususnya pengusaha ritel modern, tetap mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi konsumen.
Menurut Markarius, mengambil keuntungan dalam berusaha merupakan hal yang wajar. Namun, keuntungan tersebut tetap harus diperoleh dengan cara yang sesuai aturan.
"Kami berharap para pengusaha dapat berjualan secara wajar. Mengambil keuntungan tentu boleh, tetapi harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, harga gula pasir di salah satu ritel tercatat sekitar Rp17.500 per kilogram dan masih berada dalam kisaran harga yang diperbolehkan.
Selain memantau harga, Pemko Pekanbaru juga memeriksa kelayakan produk yang dijual, terutama barang yang banyak dibutuhkan masyarakat menjelang Lebaran. Pemeriksaan meliputi kejelasan label halal serta masa kedaluwarsa produk.
Pengawasan terhadap produk pangan ini juga akan dilakukan secara berkala oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk di supermarket dan minimarket.
Markarius juga mengimbau para distributor agar memastikan produk yang didistribusikan memiliki masa kedaluwarsa yang masih cukup panjang. Hal ini penting karena sebagian produk biasanya masih dikonsumsi masyarakat beberapa waktu setelah Lebaran.
"Kami berharap barang yang dijual memiliki masa kedaluwarsa yang masih panjang sehingga tetap aman digunakan masyarakat, karena sebagian produk biasanya masih dikonsumsi beberapa minggu setelah Lebaran," pungkasnya. (*)