Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat orang yang diduga debt collector usai terlibat penganiayaan dan pemerasan terhadap Sayuti Malik Panai (56) di sebuah kedai kopi. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara sejumlah pelaku lain yang diduga turut serta masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan pemerasan.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut," ujar Hasyim, Ahad (26/4/2026).

Peristiwa itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut polisi, kasus bermula saat kendaraan milik seorang debitur dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban dengan dalih biaya penarikan.

Korban yang mendapat kuasa dari pemilik kendaraan bernama Aldela kemudian mencoba melakukan mediasi. Namun situasi justru memanas hingga terjadi cekcok.

Dalam insiden tersebut, Sayuti diduga dianiaya dan mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul menggunakan tangan dan kursi.

Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan.

"Perlu kami tegaskan, tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas," katanya.

Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat, jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan," pungkas Hasyim. (*)