Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026

FS bersama sejumlah barang bukti.

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Inhu kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang pria berinisial FS alias Sandi (40) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumahnya, Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil pemantauan, tersangka diduga kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di lokasi itu," ujar Misran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra untuk melakukan penindakan.

Saat digerebek, tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di dalam plastik bening di samping halaman rumah tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung narkotika.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," tegas Misran. (*)