Permaskab Meranti Desak Penertiban Panglong Arang Tegas, Jangan Tebang Pilih

Jumat, 08 Mei 2026

Ketua Umum Permaskab Meranti-Riau Nazaruddin Nasir.

SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) -Perkumpulan Masyarakat Kabupaten (Permaskab) Meranti-Riau menyoroti keras langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Meranti yang dikaitkan dengan dugaan kerusakan hutan bakau.

Ketua Umum Permaskab Meranti-Riau Nazaruddin Nasir menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara serampangan dan berat sebelah. Ia menilai, selama ini penegakan hukum berpotensi hanya menyasar pelaku lapangan, sementara ada dugaan aktor utama di balik bisnis arang tidak tersentuh.

“Jangan jadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. Kalau memang mau ditertibkan, lakukan secara menyeluruh, jangan tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga menolak penyederhanaan persoalan panglong arang sebagai semata-mata kejahatan lingkungan. Menurutnya, aktivitas tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir Melayu dan menjadi kearifan lokal secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan. 

Namun demikian, Permaskab tidak menutup mata bahwa pertumbuhan panglong arang yang sangat masif dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan. Data yang dihimpun menyebutkan jumlah panglong di wilayah Kabupaten Meranti mencapai sekitar 450 unit.

“Kalau memang sudah dianggap merusak, pemerintah jangan setengah-setengah. Tertibkan semua. Tapi jangan hanya rakyat kecil yang disikat,” ujarnya.

Permaskab juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari penertiban? ini. Sekitar 1.500 warga disebut kehilangan sumber penghasilan, mulai dari penebang bakau, pekerja panglong, hingga buruh angkut.

“Ini bukan angka kecil. Ketika penertiban dilakukan tanpa solusi, maka negara sedang mendorong rakyat ke jurang kesulitan,” katanya.

Lebih jauh, ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kalau hanya nakhoda, ABK, dan pekerja kecil yang ditangkap, itu bukan penegakan hukum yang adil. Itu tebang pilih. Bongkar sampai ke pemilik modal, sampai ke jaringan di belakangnya,” tegas Nazaruddin.

Dalam kasus terbaru, Permaskab juga menyoroti penahanan nakhoda kapal Sabri bersama dua anak buah kapal (ABK) oleh Polda Riau terkait dugaan pengangkutan arang bakau.

Berdasarkan keterangan keluarga, Sabri hanya bekerja sebagai nakhoda KM Alyana 2 yang disewa untuk trayek Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun dengan muatan barang umum seperti pasir, batu kerikil, dan bahan bangunan. Namun dalam satu perjalanan, kapal tersebut disebut dipaksa mengangkut arang dari Desa Sesap menuju Buton.

Pihak keluarga menyebut Sabri sempat menolak, namun akhirnya tidak memiliki pilihan karena tekanan dari pihak penyewa kapal. Saat proses pemuatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan langsung membawa Sabri bersama dua ABK ke Polda Riau.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses semua pihak yang terlibat. Jangan pekerja lapangan yang tidak punya kuasa dijadikan sasaran utama,” kata Nazaruddin.

Hingga saat ini, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang ditahan. Permaskab menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. (*)