Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Beralih ke Air PDAM

Selasa, 12 Mei 2026

Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengendalian penggunaan air tanah melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak lingkungan akibat penggunaan air tanah berlebihan yang disebut memicu penurunan permukaan tanah di Kota Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, Pemko Pekanbaru kini mendorong pelaku usaha agar beralih menggunakan layanan air perpipaan dari PDAM Tirta Siak Pekanbaru.

Menurutnya, penggunaan air tanah secara masif perlu dikendalikan agar tidak berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan ketersediaan air bersih di masa depan.

"Kita siapkan regulasi ini untuk menyikapi kondisi lingkungan. Elevasi air tanah kita terus menurun sehingga harus ada tata kelola yang jelas tanpa merusak ekosistem," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Perwako SPAM.

Ia menilai saat ini masih banyak bangunan maupun pelaku usaha yang belum terhubung dengan layanan air perpipaan pemerintah. Kondisi tersebut membuat penggunaan sumur bor dan air tanah masih cukup tinggi di Pekanbaru.

Karena itu, Pemko Pekanbaru berharap para pelaku usaha mulai mengubah pola penggunaan air dengan memanfaatkan jaringan PDAM sebagai sumber air utama.

"Dukungan pelaku usaha sangat penting untuk menjaga ketersediaan air bersih dan mencegah dampak lingkungan yang lebih besar di masa depan," jelas Ingot.

Perwako tentang SPAM ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat pengelolaan air bersih secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (*)