ASN Dumai Wajib Pilah Sampah Plastik, Pelanggar Terancam Pemotongan TPP

Rabu, 20 Mei 2026

Wali Kota Dumai Paisal.

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mulai menerapkan kebijakan baru untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, seluruh ASN diwajibkan memilah sampah, terutama sampah plastik, baik di rumah maupun di lingkungan kerja.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam membangun budaya hidup bersih sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Sampah yang telah dipilah nantinya tidak hanya dibuang, tetapi juga dikelola agar memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah milik Pemerintah Kota Dumai.

Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, persoalan sampah saat ini tidak lagi sekadar menyangkut kebersihan, tetapi juga menjadi bagian dari pola hidup masyarakat yang harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

"Selain mencegah sampah plastik mencemari lingkungan, kita ingin gerakan ini juga memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan di bank sampah," ujar Paisal, Rabu (20/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengoordinasikan proses pemilahan sampah di instansi masing-masing. Sampah yang telah dipisahkan kemudian akan dikumpulkan dan disalurkan ke Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

Kebijakan ini juga dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan. Pegawai yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan kewajiban memilah sampah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pengawasan program akan melibatkan Inspektorat Daerah agar penerapan aturan berjalan konsisten di seluruh lingkungan Pemko Dumai. Melalui langkah ini, pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh dalam membangun budaya hidup bersih dan peduli lingkungan di tengah masyarakat. (*)