
Presiden RI Prabowo Subianto.
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diterbitkan, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi nantinya wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, aturan baru itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola ekspor sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo.
Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah akan mengatur proses penjualan komoditas ekspor melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal atau fasilitator pemasaran.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujarnya.
Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti mengambil alih kegiatan usaha yang selama ini dilakukan pelaku industri. Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha terkait, sementara BUMN berperan sebagai sarana pemasaran dan pengelolaan ekspor.
Menurutnya, langkah itu diambil agar pemerintah memiliki pengawasan dan sistem pemantauan yang lebih kuat terhadap arus ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia ke pasar internasional.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertata, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat. (*)