
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melimpahkan sebagian kewenangan wali kota kepada camat sebagai langkah mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memangkas birokrasi dan membuat pelayanan publik lebih dekat dengan warga.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berencana mendelegasikan sejumlah kewenangan pemerintahan kepada camat di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperpendek rantai koordinasi, menyederhanakan proses birokrasi, sekaligus mempercepat pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
Agung mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk segera menindaklanjuti proses pelimpahan kewenangan tersebut.
"Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi atau pelimpahan kewenangan dari wali kota kepada camat sesuai dengan bidang-bidang yang kami perlukan," ujar Agung.
Menurutnya, dengan adanya kewenangan yang lebih besar di tingkat kecamatan, masyarakat nantinya tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dalam mengurus berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih tugas dan saling lempar tanggung jawab antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak kecamatan.
"Biasanya OPD yang selalu menjadi tulang punggung, dan camat selalu melempar bahwa ini bukan kewenangan mereka. Nanti, semua kewenangan ada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing," jelasnya.
Pemko Pekanbaru berharap kebijakan tersebut dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat, sehingga kebutuhan warga dapat ditangani langsung di wilayah masing-masing. (*)