
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan di sebuah penginapan di Bagan Batu. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan gram sabu dan belasan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis malam (21/5/2026) di Penginapan Wisma Sejahtera, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang lebih dahulu diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui narkotika yang dimiliki R diduga diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dan seorang wanita yang mengaku berinisial B dan E di depan Penginapan Wisma Sejahtera.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar nomor 201 dengan disaksikan petugas penginapan.
Hasilnya, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.
Di atas meja kamar, polisi turut mengamankan alat hisap sabu atau bong beserta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto mencapai 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BAA alias B (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara, Kecamatan Bagan Sinembah, serta ET (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET).
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Rokan Hilir," tegasnya. (*)