
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar.
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IT (27) ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Selasa (26/05/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap tim opsnal Satresnarkoba.
“Dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Polisi juga mengamankan satu alat hisap atau bong sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y alias B.B yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya. (*)