Moratorium Masih Berlaku, Pemko Belum Buka Izin Tiang Telekomunikasi Baru

Ahad, 31 Mei 2026

Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan hingga saat ini belum membuka izin pemasangan tiang jaringan telekomunikasi baru. Seluruh provider diminta mematuhi kebijakan moratorium yang masih berlaku seiring penataan dan perapian kabel udara di berbagai ruas jalan kota.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, informasi tersebut telah disampaikan secara berjenjang melalui camat, lurah, hingga ketua RT dan RW agar diketahui masyarakat maupun penyedia layanan telekomunikasi.

"Kami meminta camat, lurah, RT, dan RW menyampaikan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini belum ada izin pemasangan tiang baru. Karena itu, pemasangan tiang baru tidak dapat dilakukan selama masa moratorium masih berlangsung," ujarnya saat meninjau perapian kabel fiber optik di Jalan Ronggowarsito, Minggu (31/5/2026).

Lanjut Ardiansyah, moratorium akan tetap diberlakukan hingga pemerintah menyelesaikan kajian dan rekomendasi teknis terkait penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Setelah kajian tersebut rampung, barulah pemerintah akan mempertimbangkan kembali pembukaan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Sampai rekomendasi teknis selesai dan diterbitkan, perizinan pemasangan tiang baru belum bisa dibuka kembali," tegas Kepala Diskominfotiksan.

Selama masa moratorium, Pemko Pekanbaru memfokuskan upaya pada penataan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain aspek keselamatan, keberadaan kabel yang tidak tertata juga dinilai mengganggu estetika kota.

Menurutnya, kabel-kabel yang menjuntai dan tidak rapi telah menjadi salah satu bentuk "sampah visual" yang mengurangi keindahan wajah Pekanbaru. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan penataan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Green City.

"Kabel yang semrawut ini menjadi salah satu bentuk sampah visual yang kurang baik bagi wajah kota. Kami berharap penataan dan perapian dapat dilakukan secara berkala sehingga lingkungan perkotaan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman dipandang," ujarnya.

Ardiansyah juga mengapresiasi dukungan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau yang selama ini berkolaborasi dengan Pemko Pekanbaru dalam program penataan kabel dan jaringan telekomunikasi.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap provider yang melanggar aturan selama masa moratorium berlangsung.

"Apabila masih ditemukan provider yang tidak mematuhi ketentuan dan tetap melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (*)