Kado HUT Pekanbaru, Pemko Hapus Denda Pajak hingga Akhir Agustus

Rabu, 03 Juni 2026

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus denda sejumlah pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program tersebut merupakan salah satu hadiah bagi masyarakat dalam rangka peringatan hari jadi Kota Pekanbaru sekaligus upaya membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata Agung.

Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama masa program berlangsung, tunggakan pajak dapat dibayarkan tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Selain PBB, penghapusan denda juga berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Program tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi sejumlah jenis wajib pajak, termasuk sektor sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta PBJT.

Agung berharap program tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang masih dimiliki.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat sekaligus membantu optimalisasi penerimaan daerah tanpa memberatkan wajib pajak. (*)