
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) mendadak ke sejumlah gelanggang permainan yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/6/2026).
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) mendadak ke sejumlah gelanggang permainan yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/6/2026). Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Pekanbaru, serta pihak kepolisian. Adapun Gelper yang didatangi Komisi I, yakni Pokemon 21, Binggo, dan Super 21.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, sekretaris Irman Sasrianto dan Anggota Komisi I lainnya Syafri Syarif dan Aidil Lani.
Usai sidak, Robin Eduar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian publik terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan dan gelanggang permainan yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
“Hari ini Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, DPMPTSP dan pihak kepolisian melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi tempat-tempat permainan yang ada. Kami meninjau perizinannya, mengecek pajak yang dibayarkan, serta memastikan aktivitas yang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Robin.
Meski dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, Komisi I tetap meminta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan.
Robin menegaskan, apabila nantinya ditemukan izin usaha yang tidak lengkap atau tidak sesuai peruntukan, pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus diarahkan agar segera melengkapi perizinan.
Selain memeriksa aspek perizinan, Komisi I juga menyoroti kontribusi usaha tersebut terhadap penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan hasil peninjauan, satu lokasi yang dikunjungi diketahui mempekerjakan puluhan pekerja.
“Kami juga melihat usaha ini menyerap tenaga kerja cukup banyak, ada yang mencapai lebih dari 40 orang. Ini tentu menjadi salah satu aspek yang turut kami perhatikan,” ungkapnya.
Terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di salah satu tempat penjualan minuman berakohol dikawasan RBC yang ikut disidak, Robin menjelaskan secara kasat mata produk yang dijual memiliki label resmi dari Bea Cukai. Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
“Kalau ada label Bea Cukai berarti produk tersebut resmi dan legal karena sudah memenuhi kewajiban terhadap negara. Tetapi kami tetap akan memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I juga meninjau salah satu usaha spa dan pijat yang berada di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh usaha yang beroperasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat dan terbukti di lapangan, maka akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Robin.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha di Kota Pekanbaru, sekaligus mendorong Satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan pengawasan dan penertiban serta menindak tempat usaha sesuai peraturan yang berlaku. (*)