Reses DPRD Pekanbaru: Zulkardi Siap Sidak Perusahaan di Rumbai, Tegaskan Tak Boleh Ada Upah di Bawah UMK

Kamis, 16 Juli 2026

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah UMK Peka

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, S.H., menerima keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Rumbai yang membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat pelaksanaan reses di Kelurahan Agrowisata, RW 05 RT 03, Kecamatan Rumbai. Dalam dialog bersama masyarakat, salah seorang peserta reses mengaku masih terdapat perusahaan yang hanya membayar pekerja sekitar Rp1.800.000 per bulan, jauh di bawah UMK Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Zulkardi menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami akan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Rumbai. Kami juga meminta masyarakat menyampaikan data perusahaan yang diduga masih membayar upah di bawah ketentuan. Jika ada laporan, akan kami tindak lanjuti bersama instansi terkait,” tegas Zulkardi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46 per bulan. Karena itu, perusahaan yang wajib menerapkan UMK tidak diperkenankan membayar pekerja di bawah nilai tersebut, kecuali dalam kondisi yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Zulkardi, kepatuhan terhadap aturan pengupahan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Kalau memang masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK tanpa dasar hukum yang sah, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran ketenagakerjaan, karena perlindungan hak pekerja telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Zulkardi menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru akan terus mengawal hak-hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku. (*)