
Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru resmi menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari tahapan penyelesaian laporan pelaksanaan anggaran sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi.
Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/7/2026) sore di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua III Andry Saputra. Pemerintah Kota Pekanbaru diwakili Wakil Wali Kota (Wawako) Markarius Anwar.
Usai rapat, Wawako menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mempercepat pembahasan hingga ranperda tersebut dapat disetujui menjadi perda.
"Persetujuan bersama ini menunjukkan bahwa kita telah melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Lanjut Markarius, setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian besar terhadap penyusunan ranperda ini," katanya.
Disamoaikan Wawako, berbagai pandangan, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
"Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi acuan bagi kami untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Pekanbaru," ucap Wawako. (*)