Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus

Jumat, 07 Agustus 2026

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan warga Kota Pekanbaru untuk menikmati program penghapusan denda pajak daerah tinggal menghitung hari. Program yang digagas Pemerintah Kota Pekanbaru ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan, program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak, terutama yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berakhir. Karena ada keringanan berupa penghapusan denda dan berbagai kemudahan yang kami berikan," kata Denny.

Lanjutnya, penghapusan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, di antaranya PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, pajak tenaga listrik, pajak jasa parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain menghapus denda, Bapenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui 70 titik posko pelayanan keliling yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Kemudahan lainnya yang kami berikan, kami membuka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan," jelasnya.

Menurut Denny, kehadiran posko keliling memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun UPT. Setiap posko juga didukung layanan perbankan untuk mempercepat proses pembayaran.

"Petugas kami yang datang langsung ke masyarakat, termasuk mobil pelayanan bank, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah," pungkasnya. (*)