
Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Status Sukaramai Trade Center (STC) memasuki babak baru setelah seluruh aset di kawasan tersebut, termasuk tanah dan bangunan, resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, persoalan belum selesai. Pemko kini harus mencari jalan keluar terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) sekaligus memastikan nasib para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepastian status aset itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama para pedagang STC di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Menurut Zulhelmi, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang dimulai pada 1996 telah berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan toko, termasuk ruko-ruko di kawasan STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan dicatat sebagai aset daerah.
"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas pria yang akrab disapa Ami, ini.
Dengan berubahnya status tersebut, pengelolaan STC tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh pemanfaatan aset harus mengikuti aturan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan HGB yang masih melekat pada sejumlah bangunan di kawasan STC.
Ami menjelaskan, dalam hukum pertanahan terdapat sejumlah bentuk HGB. Salah satunya HGB yang berdiri di atas tanah milik sendiri. Dalam kondisi lain, HGB dapat diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Jadi ada HGB murni. Jadi ada tanah dikeluarkan sertifikat HGB. HGB itu hak guna bangunan terhadap tanahnya, bukan terhadap bangunannya. Persoalannya menjadi berbeda apabila HGB diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," jelasnya.
Persoalan inilah yang kini tengah dikaji Pemko Pekanbaru. Di satu sisi terdapat regulasi yang mengatur kemungkinan perpanjangan HGB. Namun, di sisi lain, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut kini telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami.
Pemko Pekanbaru tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Apalagi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aset pemerintah, tetapi juga keberadaan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.
Ami mengakui, penyelesaian persoalan STC tidak sederhana. Para pedagang yang selama ini beraktivitas di sana merupakan bagian dari masyarakat Kota Pekanbaru yang juga harus mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai status aset dan tanah STC.
"Ini tidak mudah. Kami harus melihat keseluruhan persoalan. Pedagang yang ada di sana, juga warga Pekanbaru," tuturnya.
Karena itu, Pemko akan kembali berdiskusi dengan para pedagang. Pemerintah daerah juga berencana berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya pihak yang menangani pengelolaan aset daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat.
"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," ujarnya.
Ami menegaskan, Pemko tidak akan mengambil kebijakan perpanjangan HGB secara sembarangan. Pemerintah daerah memilih tunduk pada aturan agar persoalan STC tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di kemudian hari.
"Kami tidak mau mengambil langkah-langkah atau kebijakan yang melanggar aturan dan berdampak hukum bagi siapa pun. Kami taat dan tunduk kepada hukum," tegasnya.
Menurut Ami, informasi mengenai status aset STC sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak jauh hari. Karena itu, ia berharap tidak ada informasi yang terdistorsi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Informasi ini bukan baru kemarin pagi. Jauh-jauh sebelumnya sudah ada tahapan-tahapan untuk menyampaikan itu. Harapan kami tentu tidak ada distorsi informasi dan informasi-informasi yang menyesatkan," harapnya.
Pemko bersama DPRD Pekanbaru kini berupaya menyatukan pemahaman mengenai status STC sekaligus mencari pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Berbagai masukan dari DPRD dan masyarakat tetap terbuka untuk dipertimbangkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
"Tentu saja kita terima. Yang sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kemaslahatan banyak orang, tentu saja kami bukan hanya terima, tetapi harus kita jalankan," ujar Ami. (*)