
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah tidak akan dirumahkan maupun dibiarkan tanpa gaji akibat keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga skema dukungan bagi pemerintah daerah.
Tiga skema tersebut meliputi efisiensi anggaran daerah, pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar, hingga pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila pemerintah daerah masih mengalami kekurangan anggaran untuk membayar belanja pegawai.
Tito mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Jika efisiensi sudah dilakukan tetapi anggaran masih belum mencukupi, pemerintah daerah yang memiliki DBH kurang bayar dari pemerintah pusat dapat menggunakan dana tersebut untuk membantu memenuhi belanja pegawai.
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Skema ketiga disiapkan apabila dua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai. Jika DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU kepada daerah.
Tito menegaskan, persoalan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Menteri PANRB dan Menteri Keuangan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin ada PPPK yang dirumahkan karena persoalan anggaran.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tutur Tito.
Pemerintah Siapkan Dukungan Rp18,9 Triliun
Dukungan pemerintah pusat terhadap keuangan daerah juga telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.
"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito.
Selain persoalan PPPK secara umum, pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap tenaga pendidik. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan dibagi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Untuk mengatasi persoalan kekurangan guru sekaligus meringankan beban belanja daerah, pemerintah pusat tengah mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru menjadi lebih merata.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya. (*)