
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
?PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, akhirnya angkat bicara meluruskan kesalahpahaman terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mengklaim mengantongi rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, melainkan murni mengambil keputusan berdasarkan hasil konsultasi legal.
?Agung menjelaskan, langkah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dilakukan semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian Pemko dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD).
?"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko telah berkoordinasi dengan jajaran Kemendagri terkait aturan pengelolaan aset," tegas Agung, Jumat (14/8/2026).
?Tak hanya ke Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga menggandeng sejumlah lembaga penting, mulai dari KPK, BPN, hingga aparat penegak hukum guna memastikan setiap kebijakan memiliki payung hukum yang kuat dan bebas masalah di kemudian hari.
?Hasil konsultasi lintas lembaga inilah yang menjadi pijakan Pemko dalam menentukan status HGB kawasan STC pasca-berakhirnya masa kerja sama, di mana bangunan tersebut resmi beralih menjadi aset daerah.
?"Jadi sekali lagi, ini adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi Mendagri. Jika ada istilah rekomendasi yang beredar di media, tentu perlu kita luruskan agar tidak memicu salah kaprah," tambah Agung.
?Ia juga menekankan bahwa Pemko sangat terbuka terhadap masukan dari DPRD, para pedagang, maupun pihak terkait lainnya. Namun sebagai kepala daerah, ia menegaskan kewajibannya untuk membentengi aset daerah sekaligus memastikan roda ekonomi pedagang tetap berputar.
?"Kami tidak punya kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik warga Pekanbaru, dan mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap berjalan," jelasnya.
?Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang menggodok skema pemanfaatan aset STC yang paling sesuai aturan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Agung pun mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk tetap menjaga suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif.
?"Jangan sampai perbedaan pandangan jadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan masalah ini secara jernih. Pemko akan tetap taat hukum sembari mengedepankan solusi terbaik bagi pedagang STC," pungkasnya. (*)