Tak Perlu Jauh ke MPP, Layanan Perizinan Pekanbaru Bakal Hadir di Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru ke depan tak perlu selalu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus sejumlah perizinan. Pemerintah Kota Pekanbaru akan membawa layanan perizinan dan nonperizinan lebih dekat ke masyarakat dengan membuka layanan di kantor kecamatan.

Pada tahap awal, layanan tersebut akan hadir di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya. Pemko Pekanbaru menyiapkan layanan ini sebagai bagian dari upaya memperpendek jarak pelayanan publik bagi warga.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, layanan di kecamatan nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha.

“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP (Mal Pelayanan Publik), juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmi mengatakan layanan tersebut untuk sementara disebut sebagai “MPP mini”. Namun, nama resmi layanan akan ditentukan saat peluncuran.

“MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching,” ucap Zaki.

Menurut Zaki, pembukaan layanan di kantor kecamatan merupakan inovasi Pemko Pekanbaru untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Dengan wilayah Kota Pekanbaru yang cukup luas, masyarakat diharapkan tidak perlu menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus kebutuhan administrasi dan perizinan.

“Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil wali kota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat,” ungkapnya.

Nantinya, layanan di empat kecamatan tersebut akan menjadi proyek percontohan. DPM-PTSP akan melihat respons dan tingkat kebutuhan masyarakat sebelum memperluas layanan ke kecamatan lainnya.

“Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di empat kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya,” terang Zaki.

Sementara itu, bagi 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP menyiapkan Mobil Layanan Keliling NIB (Nomor Induk Berusaha).

Mobil tersebut akan dimaksimalkan untuk memberikan pelayanan perizinan, khususnya pengurusan NIB, langsung di wilayah kecamatan.

“Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat,” tutupnya. (*)