Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas membuat Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026.

Keputusan itu diambil setelah Pemko Pekanbaru mencatat 150 kejadian karhutla di berbagai wilayah kecamatan dengan total lahan terbakar mencapai 85,09 hektare. Kondisi semakin mengkhawatirkan karena Pekanbaru juga mengalami kemarau panjang dan penurunan kualitas udara.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, penetapan status tanggap darurat berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian karhutla dari BPBD Kota Pekanbaru serta hasil pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru.

“Penetapan status ini berdasarkan rekapitulasi laporan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Kota Pekanbaru serta pemantauan BMKG di wilayah Kota Pekanbaru,” tegas Agung, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, eskalasi karhutla di Pekanbaru terus meningkat. Hingga penetapan status tersebut, tercatat 150 kejadian kebakaran yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Dari kejadian tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 85,09 hektare.

Kondisi diperparah dengan kemarau yang berlangsung cukup panjang. Berdasarkan analisis data curah hujan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan stasiun pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.

“Kondisi ini berdampak pada kekeringan lahan gambut serta munculnya kondisi udara kabur dan paparan asap pekat,” jelas Agung.

Penurunan kualitas udara juga menjadi salah satu pertimbangan dalam peningkatan status tersebut.

Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melalui sistem ISPUnet di Stasiun Pekanbaru Tenayan Raya pada 25 Agustus 2026, nilai ISPU tercatat mencapai 370. Parameter kritisnya adalah PM2.5 yang masuk kategori berbahaya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat.

Penetapan status tanggap darurat juga merupakan hasil rapat koordinasi terkait penanganan bencana karhutla di Kota Pekanbaru. Dalam rapat tersebut disepakati perlunya peningkatan status penanganan untuk mempercepat langkah menghadapi kondisi di lapangan.

“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di lapangan, perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” terang Agung.

Dengan status tersebut, Pemko Pekanbaru bersama seluruh unsur terkait dapat memperkuat koordinasi dan penanganan karhutla selama masa tanggap darurat.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan. (*)