
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 16 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru mendapat bantuan lebih dari Rp17 miliar dari pemerintah pusat untuk revitalisasi bangunan pada 2026. Bantuan tersebut digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah, mulai dari ruang kelas, atap dan plafon hingga pembangunan toilet.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadiadik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
"Ini adalah program dari bapak presiden, dana pusat, atau yang kita kenal dengan dana APBN. Kita ada menerima untuk 16 sekolah dengan jumlah total lebih kurang Rp17 miliar lebih," ungkap Jamal usai mendampingi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau revitalisasi SDN 62 Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
SDN 62 Pekanbaru menjadi salah satu sekolah yang mendapat bantuan revitalisasi. Dalam peninjauan tersebut, Agung melihat langsung proses perbaikan ruang kelas dan toilet.
Agung mengatakan, pembenahan sekolah akan dilakukan secara bertahap. Tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah pusat, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan anggaran APBD untuk mendukung perbaikan fasilitas sekolah lainnya.
"Kita mulai membenahi satu persatu bangunan dan area sekolah, termasuk lapangan upacara," paparnya.
Menurut Agung, anggaran APBD juga dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, seperti pemasangan paving block dan pembangunan toilet.
"Ada juga APBD, kita lakukan untuk perbaikan lainnya seperti paving block dan pembuatan toilet," paparnya.
Jamal menjelaskan, dana revitalisasi dari pemerintah pusat langsung disalurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening sekolah penerima. Pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh pihak sekolah bersama masyarakat, sedangkan Dinas Pendidikan berperan melakukan pengawasan.
"Uangnya langsung masuk ke sekolah. Uangnya sekolah dan masyarakat yang mengelola. Jadi dari dinas (Disdik) hanya pengawasan saja," ucap Jamal.
Ia mengatakan dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Selain untuk rehabilitasi, sekolah juga diperbolehkan membangun ruang kelas baru jika jumlah ruang yang tersedia tidak mencukupi.
"Itu yang pertama, boleh membangun ruang kelas kalau dia kurang. Kedua untuk rehab, rehab atap, rehab plafon. Kemudian bisa juga digunakan untuk pembangunan toilet," ujar Jamal.
Menurut Jamal, sekolah penerima bantuan ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, sekolah tidak perlu mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Sekolah harus memastikan data mengenai peserta didik, guru, serta sarana dan prasarana selalu diperbarui melalui aplikasi Dapodik.
"Jadi kita tidak perlu mengajukan proposal, karena dari kementerian itu mengambil data sekolah dari Dapodik," terang Jamal.
Ia pun mengingatkan sekolah agar rutin memperbarui data Dapodik karena data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan.
"Maka itu terus kita sarankan kepada sekolah supaya mengisi Dapodik, karena sumber data di kementerian itu adalah Dapodik. Data siswa, guru dan sarana prasarana. Jadi tidak perlu lagi pakai proposal," tutupnya. (*)