Pembakar Emas Ilegal di Kuantan Mudik Diamankan

Selasa, 08 September 2020

Barang bukti yang diamankan polisi.

KUANSING - Perang terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus digelorakan Polres Kuansing. Tindakan represif tidak hanya dilakukan terhadap operator dompeng di lapangan, namun hingga penadah.

"Pembakar emas dari hasil praktik PETI berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza SH. 

Pelaku, kata Kapolsek, berinisial RA (35) warga Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di desa tersebut adanya aktivitas pembakaran emas yang dibeli oleh seorang toke kepada pekerja PETI.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Bripka Desrial melakukan lidik. 

"Setelah memastikan bahwa pelaku ada RA, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan," katanya.

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa alat untuk membakar emal ilegal hasil PETI diamankan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing.

Sesuai arahan pimpinan, tidak ada tempat bagi pelaku PETI di Kuansing. Praktik PETI menjadi musuh bersama. 

"Makanya, jika ada masyarakat yang melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI, laporkan," tegas Kapolsek. ***