BPKAD Persilahkan Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong

Kamis, 01 Oktober 2020

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak melarang warga memanfaatkan aset lahan yang masih kosong sebagai tempat bercocok tanam. Taoi, dengan catatan mesti mendapat izin terlebih dahulu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna aset bersangkutan.

"Jadi sepanjang bisa dipertanggungjawabkan, bisa-bisa saja (dimanfaatkan). Tapi harus ada izin dari OPD teknis, harus jelas hitam putihnya seperti apa untuk memastikan aset tetap aman," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal.

Izin pemanfaatan lahan, sebut dia, mesti didapat oleh warga sebelum lahan tersebut dikelola sebagai tempat menanam berbagai tanaman untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Sehingga begitu lahan dijadikan lokasi pembangunan, tanaman warga yang ada di atas lahan tidak terganggu. Makanya harus ada izin pemanfaatannya dulu ke OPD teknis sebagai pengguna aset," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini ada aset lahan milik pemerintah kota yang dijadikan sebagai tempat berkebun oleh warga. Seperti aset lahan seluas tujuh hektar yang terletak di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Pondok Abbas, Kecamatan Payung Sekaki.

Aset lahan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pendidikan itu dimanfaatkan warga sebagai tempat berkebun dan kini ditanami semangka. (***)