PSBM Diganti PHB, Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru

Jumat, 16 Oktober 2020

Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan. Keputusan itu diambil usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (15/10) siang. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, alasan mendasar tidak dihentikannya PSBM akibat hasil yang didapat tidak sesuai harapan dan tidak membuahkan hasil yang maksimal. Jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah PSBM terjadi peningkatan. 

"Terjadinya peningkatan kasus. Tidak sesuai dengan hasil yang kita harapkan," kata Firdaus, Jumat (16/10/2020). 

Ia menilai, kasus Covid-19 di empat wilayah yang diberlakukan PSBM, yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai malah tidak berkurang.

Selain itu, alasan dihentikannya PSBM dikarenakan klaster penyebaran Covid-19 banyak terjadi pada klaster rumah tangga dan klaster tempat kerja. Sementara penerapan PSBM lebih kepada wilayah bukan kepada masyarakat yang berada di rumah dan tempat-tempat kerja.

Oleh karena itu, Wali Kota menilai PSBM tidak efektif untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Ia juga menilai, PSBM yang dilakukan ini sangat berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama lalu.

Firdaus mengaku PSBB tahap awal tersebut lebih efektif dalam penanganan pencegahan Covid-19. PSBB lebih dapat menekan penyebaran virus. 

"Hal itu karena penyebaran Covid-19 tahap awal itu berbasis wilayah, bukan masuk dalam klaster rumah tangga," terangnya
Tercatat tambahan kasus positif pada empat kecamatan yang menerapkan PSBM itu mencapai 795 kasus, selama dua pekan PSBM berlangsung. 

Berdasarkan hal itu, pihaknya tidak lagi menerapkan PSBM, akan tetapi kembali kepada Perilaku Hidup Baru (PHB). Penerapan PHB ini mengacu pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Dalam PHB ini, masyarakat ditekankan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan

"Kita ubah strateginya dengan kembali kepada PHB. Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," jelas Firdaus. 

Dengan kembali pada penerapan PHB, Satgas penindakan adalah tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. Tim yustisi akan melakukan hunting atau patroli secara mobile dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Pihaknya lebih mengutamakan penindakan dalam pendisiplinan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. (*)