Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung hingga 15 Desember mendatang. Selama program yang digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini, tercatat 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman, Senin (19/10/2020) menjelaskan, jumlah ini akan terus bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang. ''Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya,'' ucapnya.
Ia memaparkan, dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda empat.
Lanjut Herman, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama diberlakukan pada bulan Maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada september kemarin.
Ia mengungkapkan, untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Diakuinya, kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih berlangsung. Lalu, juga karena tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
''Setelah kami laporkan ke gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," katanya. (*)