Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
PEKANBARU - Mulai hari Rabu (21/10/2020), Tim yustisi menerapkan penegakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan, tm ini akan menyebar di 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Penindakan dilakukan untuk mencegah masyarakat terpapar Covid-19.
Ia mengungkapkan, sasaran tim adalah jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, kuliner, perkantoran dan rumah ibadah.
"Kami ingin memastikan masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar PHB, bakal dikenakan sanksi dari rentang Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Sedangkan sanksi kerja sosial, bakal kita tingkatkan dari sebelumnya," papar Burhan Gurning.
Dijelaskannya, sanksi untuk kerja sosial tidak cuma membersihkan parit dan menyapu jalan lagi. Para pelanggar bakal kena sanksi lebih berat, karena selalu melanggar protokol kesehatan.
"Makanya kita berharap masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan," imbaunya. (*)