Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary menunjukkan barang bukti sindikat Curanmor dengan hasill penjualan mencapai Rp3,6 miliar.
RUANGRIAU.COM – Sejak usaha yang dijalani mengalami penurunan penjualan, karena sepi pembeli, membuat pedagang ini berbuat kriminal. Dia nekat menggeluti usaha lain, yaitu melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), lalu menjualnya kepada pembeli.
Fantastisnya, hasil penjualan dari pedagang sayur di Pasar Kapuk, Jakarta Utara, berinisial S ini dapat mencapai Rp3,6 miliar. Kepada polisi, S sudah menjalani profesi itu selama setahun terakhir.
"S ini pedagang sayur di Jakarta Utara. Dia kami tangkap, karena masuk dalam sindikat Curanmor,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Senin (26/10/2020) dilansir dari pojoksatu.id.
Kapolresta memaparkan, S nekat masuk dalam sindikat tersebut setelah usahanya yang dijalani selama kurang lebih lima tahun mengalami penurunan penjualan karena sepi pembeli.
Selain S, lanjut Ade, jajaran Sat Reskrim juga mencisuk sejumlah pelaku lainnya yang menjadi satu sindikat. "Kita amankan juga DS rekannya, dan dua lagi DPO,” jelas Kapolresta.
Dikatakan Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ternyata, S pernah ditangkap pada 2013 lalu dengan vonis sembilan bulan. Sementara DS ditangkap pada 2018 dengan vonis satu tahun delapan bulan.
“Dalam sehari, mereka bisa curi lima unit motor, dan dalam satu tahun sudah 1.825 motor yang dicuri,” ungkap Ade.
Dalam beraksi, kata Ade Ary, sindikat ini memilih calon korbannya secara acak. Lokasinya ada di pasar hingga rumah kontrakan.
“Sedangkan waktu beraksi, mulai dari dini hari hingga subuh,” jelas Kapilresta.
Disampaikan Ade, sepeda motor hasil curian itu dijual pelaku antara Rp2 juta sampai dengan Rp2,5 juta.
“Jadi, kalau dikalkulasikan, satu hari mencuri lima motor, setahun bisa mencapai Rp3,6 miliar,” beber Kapolreata.
Oleh penyidik, perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan. “Ancamaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.