Dinilai Arogan, Komisi I DPRD Pekanbaru Bakal Sidak PLTU Tenayan Raya

Kamis, 29 Oktober 2020

Ida Yulita Susanti

RUANGRIAU.COM - Adanya laporan dari masyarakat terkait konflik kepemilikan lahan seluas delapan hektar di kawasan PLTU Tenayan Raya, mendapatkan sorotan dari Komisi I DPRD Pekanbaru. Warga mengklaim, ganti rugi lahan tidak kunjung dibayarkan pihak PLTU Tenayan Raya padahal mereka sudah beroperasi selama lima tahun.

Pembangunan PLTU Tenayan Raya berkapasitas 2 x 100 MW tersebut, berdiri di atas lahan seluas 40 hektar yang merupakan hibah dari Pemko Pekanbaru. Konflik kepemilikan lahan bermula, ketika pihak PLN Wilayah Riau Kepri membangun sejumlah tapak tower transmisi sebanyak 163 buah di atas tanah warga. 

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengungkapkan, permasalahan konflik kepemilikan dan ganti rugi lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan tidak ada penyelesaian. Masyarakat sudah lelah, dan melaporkannya ke Komisi I DPRD Pekanbaru agar bisa ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. 

"Kami dari Komisi I, sudah memanggil camat, lurah dan masyarakat petani yang bersengketa. Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak manajemen PLTU Tenayan Raya dan melakukan sidak. Kami sebagai wakil rakyat, akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan. Kenapa pihak manajemen PLTU sangat tertutup dan terkesan arogan, apa sebenarnya yang mereka tutupi di dalam sana. Jangankan masyarakat, kami saja wakil rakyat di DPRD Pekanbaru sangat susah untuk masuk ke sana," ungkap Ida.

Ida menambahkan, selain masalah ganti rugi lahan dengan warga, PLTU Tenayan Raya juga dituding merekrut lebih banyak jumlah tenaga kerja asing dan luar daerah. Sehingga masyarakat tempatan hanya sebagai penonton. 

Padahal, ubgkap Ida, kuota jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah sudah diatur oleh Perda Kota Pekanbaru dengan perbandingan 70 : 30 persen. (*)