Berapa UMK Pekanbaru? Ini Jawaban Wali Kota

Selasa, 03 November 2020

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

RUANGRIAU.COM - Sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021. Lalu, bagaimana dengan UMK Pekanbaru?

"UMK belum, tapi yang jelas, kita ikut arahan pemerintah pusat," jawab Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, Selasa (3/11/2020).

Ia memaparkan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2021 belum ditetapkan. Namun pemerintah kota bakal mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah.

Menteri Tenaga Kerja RI sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Ada kemungkinan besaran UMK tahun 2021 sama seperti UMK tahun 2020, yaitu di kisaran Rp 2,9 juta. Meski demikuan, pemerintah kota tetap membahas kebijakan tersebut dengan dunia usaha dan serikat pekerja di Pekanbaru.

"Kita pemerintah kota bakal menjembatani pembahasan ini," kata Wali Kota. (*)