Jika Ada Tumpukan Sampah Atau TPS Ilegal, Hubungi Call Center DLHK

Kamis, 05 November 2020

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono.

RUANGRIAU.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, berupaya dalam menghilangkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal, untuk keindahan dan kebersihan Kota Pekanbaru. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (5/11/2020) menjelaskan, berdasarkan data yang didapat DLHK, terdapat 107 TPS ilegal yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. 

"Kita mengupayakan agar TPS ilegal itu tidak ada lagi," tegas Agus.  

Makanya, mantan Kepala Satpol PP Pekanbaru, ini mengajak pejabat wilayah, seperti camat, lurah, dan perangkat RT/RW sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat bawah ikut serta mengawasi di wilayahnya masing-masing.

Selain pengawasan, ia juga meminta pejabat setempat memberikan imbauan ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan pada TPS ilegal itu selama 24 jam penuh.

Pihaknya juga membuka layanan call center di nomor 082171919992 untuk aduan jika ada tumpukan sampah atau TPS ilegal di tengah masyarakat. 

"Letakkan saja sampah di depan rumah, nanti ada petugas yang mengambil. Tapi kalau sampah tak diambil, gunakan call center itu," ucap Agus. (*)