574 Napi di Riau Terima Remisi Khusus, Dua Orang Langsung Bebas

Jumat, 25 Desember 2020

RUANGRIAU.COM - Perayaan Natal 2020 membawa sukacita bagi warga binaan pemasyarakatan, terkhusus yang beragama Nasrani. Sebanyak 574 narapidana (Napi) yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 Napi memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian dan dua orang lagi mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi. Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada Lapas/Rutan di Riau, Jumat (25/12).

Kakanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun, mengatakan, Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada Napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. "Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," kata Ibnu.

Dari 16 Lapas/Rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi UPT dengan yang Napi terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang. Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang. 

Kemudian, lanjut Ibnu, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi. Sedangkan dua orang Napi yang langsung bebas (RK II) merupakan Napi Lapas Pekanbaru dan Napi Rutan Pekanbaru.

Secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (rls)