Molor, Pengesahan Ranperda SPM Terganjal Aturan Baru

Kamis, 14 Januari 2021

RUANGRIAU.COM - Jika sebelumnya tim Pansus III DPRD Pekanbaru menargetkan bisa mengesahkan tiga Ranperda jelang akhir Desember 2020 lalu, namun ternyata harus molor ke pertengahan bulan Februari 2021 mendatang. Hal tersebut dikarenakan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Permendagri.

Meski tim Pansus III telah rampung membahas Ranperda pendirian BUMD Sarana Pangan Madani (SPM), Ranperda penyelengaraan penanggulangan bencana serta Ranperda inovasi daerah, namun jadwal pengesahannya terpaksa harus molor. Pasalnya Pemprov Riau mulai memberlakukan mekanisme sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ketua Pansus III DPRD Zulkarnain mengatakan, mekanisme pengesahan ranperda di dprd pekanbaru selama ini bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari tim Pansus, selanjutnya dikirim ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Namun untuk tahun 2021 ini, proses evaluasi gubernur harus dilakukan terlebih dahulu agar kemudian bisa disahkan menjadi Perda sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Karena mekanisme pengesahan ada amanat dari Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengarahkan setelah Pansus melaksanakan tugasnya, maka Ranperda ini kembali ke kabag hukum pemko setelah itu dibawa ke Pemprov dalam hal ini biro hukum untuk dievaluasi. Mereka (Pemprov) kaji kembali hal-hal mana yang menjadi tambahan dan dan tidak cocok baru kembali lagi ke Pemko. Setelah mekanisme ini selesai, baru kita jadwalkan (pengesahan). Dalam mekanisme ini memakan waktu paling lama 14 hari," ungkap Zulkarnain.
 
Zulkarnain memprediksi pengesahan tiga Ranperda dibawah tim Pansus III DPRD Pekanbaru bisa terlaksana pada pertengahan bulan Februari mendatang. (*)