Sampah Berserakan, Larangan Denda Tidak Bisa Diberlakukan

Jumat, 29 Januari 2021

RUANGRIAU.COM - Semakin banyaknya jumlah tumpukan sampah di Pekanbaru, membuat masyarakat merasa kesal dan gerah. Denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga tidak bisa diterapkan saat ini. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Larangan Membuang Sampah Sembarangan telah diberlakukan sejak awal 2019 lalu. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS), mulai jam tujuh malam hingga jam lima subuh.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu tergantung jumlah volume kubikasinya. 

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, banyaknya tumpukan sampah di Pekanbaru saat ini, membuat masyarakat merasa tak nyaman. Bahkan denda larangan membuang sampah sembarangan sempat diberlakukan DLHK Pekanbaru, kini tidak bisa diberlakukan lagi, karena sampah di sejumlah TPS yang menggunung setiap harinya, juga tidak bisa ditangani secara rutin oleh Pemko Pekanbaru. Bahkan kini masyarakat membuang sampah sembarangan saja.

"Harapan kita pengelolaan sampah dikembalikan lagi seperti sebelumnya dan dikoordinir dengan baik. Kemarin disampaikan adanya denda, apa ga malu kita sama masyarakat ini. Sementara kita belum siap memberikan fasilitas atau pengangkutan sampah sebagaimana dijanjikan vendor saat itu ketika dipresentasikan di DPRD," tegas Rulsan.

Meski demikian, Politisi PDI Perjuangan ini meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi protokol kesehatan karena rawan terjadinya penyebaran penyakit dan penularan Covid-19. (*)