Pembayaran PBB di Bawah Rp100 Ribu Dibebaskan

Selasa, 09 Februari 2021

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

RUANGRIAU.COM - Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp100 ribu.

Adanya pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif, seperti tahun sebelumnya," ungkap Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, setelah membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2/2021).

Para wajib pajak tersebut kewajibannya pada tahun ini nol rupiah alias gratis. Pemko juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.

Persentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda. "Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," paparnya.

Ia juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.

Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu.(*)