Sidak Lagi, Komisi II Temukan Minuman Kadaluarsa di Gudang

Senin, 08 Maret 2021

Anggota DPRD Pekanbaru melihat gudang penyimpanan minuman keras.

RUANGRIAU.COM - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru kembali melakukan sidak ke PT Henson Alfa Gros yang berada di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (8/3). Komisi II turun bersama Satpol PP, Disperindag dan pihak DPMPTSP. 

Sebelumnya Komisi II bersama pihak pemko pekanbaru dan Pimpinan PT Henson yakni Rudi melaksanakan hearing di DPRD Kota Pekanbaru. 

Ditemukan gudang menyimpan minuman yang sudah expired sejak tahun 2019. Dalam sidak komisi II ini juga langsung dilihat oleh Pimpinan PT Henson Alfa Gros, Rudi. Sebanyak ribuan botol minuman expired yang tersimpan di dalam gudang tersebut, mulai dari minuman berakohol sampai minuman penyegar penambah imun tubuh. 

Melihat gudang tempat penyimpanan minumannya disidak, Rudi selaku pimpinan perusahaan ini mengatakan bahwa terkait barang kadaluarsa yang masih tersimpan, pihaknya sudah memisahkan antara gudang penyimpanan barang yang baik dan gudang barang kadaluarsa. 

"Persoalan barang BS  (barang sortiran) ini masih menunggu surat persetujuan dari pada principal kami," ujarnya

Tambah Rudi, setelah sidak dari Komisi II ini, pihaknya akan melaporkan persetujuan pemusnahan barang kadaluarsa ini. 

"Jika suratnya sudah diberikan pihak principal perusahaan, kita akan lakukan pemusnahan," tambahnya. 

Lanjut Rudi, pihaknya selalu melakukan pemusnahan di tempat. Adapun pihak-pihak yang menyaksikan pemusnahan ini yakni dari RW setempat, Pihak Principal perusahaan.

"Jadi untuk saksi-saksinya ya seperti itu," singkat Rudi.

Ditambahkan Ketua Komisi II H Fatullah, dari tinjauan langsung dilapangan, ditemukan minuman-minuman yang sudah kadaluarsa bertahun-tahun. Oleh karena itu dirinya kepada pihak perusahaan, untuk minuman kadaluarsa harus dimusnakan. Dan dirinya meminta kepada perusahaan untuk tidak memindahkan minuman-minuman kadaluarsa tersebut.

"Disampaikan pihak perusahaan ke kita, bahwa mereka akan mengajukan pemusnahan barang kadaluarsa ke distributornya yang ada di Medan. Setelah mendapatkan persetujuan mereka akan melampirkan ke kita. Untuk barang (minuman) kita minta jangan ada satupun yang bergerak karna ini akan dimusnahkan," tegas Fatullah.

Politisi Gerindra ini mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli minuman berakohol. (*)