PT Henson Diduga Lakukan Pelanggaran, Jual Minuman Beralkohol ke Toko Klontong

Senin, 08 Maret 2021

Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru membahas peredaran minuman beralkohol di Pekanbaru.

 

RUANGRIAU.COM - Akibat PT Henson Alfa Gros menyalurkan minuman beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen dijual di toko klontong, izin dari PT Henson Alfa Gros terancam dicabut oleh Pemko Pekanbaru. Hal ini setelah Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minol di toko yang tak berizin untuk menjual minuman keras tersebut.

Karena kedapatan menjual Minol yang ditempat yang tidak semestinya, Komisi II pun memanggil PT Hansen untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan juga Disperindag.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Henson melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.

"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini di tempat masyarakat umum dia (PT Henson) menjual, disitu sudah jelas melanggar aturan," ungkap Fathullah, Senin (8/3).

Di atas meja saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Hansen turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai kadar alkohol diatas 40 persen.

"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin di isi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," tegasnya.

Menurut politisi Gerindra ini sendiri PT Hansen ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Hansen, Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Hansen sehingga berani mengedarkan dagangannya diluar ketentuan.

"Kita akan cari siapa yang backup nya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Munawar Syahputra meminta kepada dinas terkait, yakni Disperindag untuk dapat mengontrol dan mengawasi pelaku usaha yang membuat usaha di Kota Pekanbaru. 

"Perdagangan yang di Pekanbaru harus dikontrol, Disperindag jangan tidur aja. Harus bekerja. Saya minta Disperindag harus sering razia apalagi jelang Ramadhan. Kalau ada yang beking, panggil kita. Jadi kita sesuai aturan aja. Kepada pelaku harus baca perda daerah. Dalam keadaan pandemi ini perusahan di pekanbaru harus ada CSR-nya jangan hanya ambil keuntungannya saja. Ini jadi konsen kita agar pelaku usaha taat aturan," ungkap Munawar saat hearing. (*)