DPRD Minta Peredaran Miras Ditertibkan

Selasa, 09 Maret 2021

RUANGRIAU.COM - Persoalan minuman keras (miras) di Pekanbaru menjadi sorotan kalangan legislatif kota Pekanbaru. Seperti halnya Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi mengatakan bahwa miras ini merupakan penyakit masyarakat yang akan mengakibatkan ternyadinya penyakit masyarakat. 

Dan hal ini pun bertentangan dengan nilai-nilai budaya melayu yang identik dengan nilai-nilai islam. Terlebih Pekanbaru termasuk dalam negeri Melayu, Sabarudi berharap persoalan miras ini terabaikan.

"Saya secara pribadi mengingatkan OPD terkait baik itu Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau," terang Sabarudi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menerangkan bahwa terkait pemantauan tersebut, dinas terkait harus tahu apa saja yang didistribusikan pelaku-pelaku usaha penjual miras ini ke masyarakat harus terkontrol. Karna minuman keras ini memiliki kadar-kadar alkohol yang sudah diatur penjualannya. Selanjutnya untuk tempat pendistribusian miras ini pun harus jelas. Seperti di hotel yang memiliki bar, kafe yang ada barnya dan restoran yang memiliki bar. 

Namun realitanya saat Komisi II melakukan kunjungan ke salah satu toko klontong ditemukan miras yang dijual dengan bebas. 

"Harusnya minuman ini (miras) dikonsumsi di tempat seperti bar itu, bukan diecer. Kemudian realitanya dipujasera-pujasera banyak juga beredar. Makanya kita minta kedepan (peredaran miras) ini betul-betul ditertibkan. Karna jika tidak, akan merusak generasi muda kita," pungkas Sabarudi. (*)